
Tujuan Permen No. 8 Tahun 2014
- Meningkatkan sinergitas lembaga pelatihan dengan kebutuhan tenaga kerja.
- Meningkatkan pelayanan dan kinerja lembaga pelatihan
- Meningkatkan kompetensi peserta pelatihan
Prinsip Dasar Pelatihan Berbasis Kompetensi
- Dilaksanakan berdasarkan identifikasi kebutuhan pelatihan dan/atau standar kompetensi
- Adanya pengakuan terhadap kompetensi yang telah dimiliki.
- Berpusat pada peserta pelatihan dan bersifat individual.
- Multi-entry/multi-exit
- Penilaian berdasarkan pencapaian kompetensi sesuai dengan standar kompetensi.
- Dilaksanakan oleh lembaga yang teregristasi atau terakreditasi.
Persiapan Pelatihan Berbasis Kompetensi
- Identifikasi Kebutuhan Pelatihan
- Menyusun Program Pelatihan
- Melaksanakan Rekruitmen dan Seleksi
- Menyusun Rencana Pelatihan
- Menyiapkan Sumber Daya Manusia
- Menyiapkan Fasilitas Pelatihan
- Menyusun Jadwal Pelatihan
- Menyiapkan Administrasi Pelatihan
Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kompetensi
- Pelatihan di lembaga pelatihan atau off the job training
- Penilaian / asessmen di lembaga pelatihan
- Pelatihan di tempat kerja atau on the job training
- Penilaian / asessment di tempat kerja
- Penerbitan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi
Evaluasi Pelatihan Berbasis Kompetensi
- Evaluasi Merupakan Proses untuk mengetahui tingkat keberhasilan suatu program PBK melalui pengumpulan dan pengolahan data dan Informasi
- Evaluasi PBK terdiri atas :Monitoring, pelaporan
Pelaksanaan Pelatihan